BERTUAHPOS.COM (BPC), KAMPAR – Sungai Kampar kembali memakan korban. Sabtu (8/7/2017), telah terjadi peristiwa orang tenggelam di Sungai Kampar dekat lapangan bola PSHW di Dusun Penyasawan Barat, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Korban yang tenggelam ini adalah Nesta Alexander (LK 7) seorang pelajar kelas 2 SD, anak dari pasangan suami istri Efriadi (LK 35) dan Astuti (PR 29) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu pagi (8/7/2017), sekira pukul 10.30 wib, saat ayah korban (Efriadi) bersama korban pergi ke Sungai Kampar dekat lokasi lapangan bola PSHW untuk menjala ikan.
Sesampai di sungai Efriadi langsung menjala ikan, sementara anaknya Nesta Alexander (LK 7) bermain di sekitar pinggiran sungai menunggu ayahnya.
Tidak berapa lama Efriadi tidak melihat lagi anaknya di lokasi tersebut dan langsung mencarinya di sekitar sungai dekat korban bermain sebelumnya. Karena tidak menemukannya, Efriadi meminta tolong kepada masyarakat di sekitar untuk mencarinya.
Tidak lama berselang warga masyarakat bersama anggota Kepolisian dari Polsek Kampar, dibantu tim SAR berusaha mencari korban.
Sekira pukul 14.10 WIB korban Nesta Alexander berhasil ditemukan oleh salah satu warga bernama Bail yang ikut mencarinya. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi awal dalam keadaan sudah meninggal dunia.Â
Jenazah korban kemudian dibawa ke Balai Desa untuk pemeriksaan dan selanjutnya diantarkan warga ke rumah orang tuanya. Pihak keluarga kemudian meminta agar tidak dilakukan visum maupun outopsi dengan alasan telah mengikhlaskan kepergian putranya dan akan segera memakamkan jenazahnya.
Pada pukul 17.00 WIB sore harinya, telah dilakukan penguburan terhadap korban di Pemakaman Umum Desa Pulau Sarak, Kecamatan  Kampar.
Â
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
“Benar, atas kejadian tersebut mengingatkan warga pengawasan terhadap anak-anak saat bermain disekitar sungai, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pesan Kapolsek. (Bpc8/ol)