BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Munarman, terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan PNS Inhu, meminta Jaksa fokus mengusut keterlibatan mantan Kabag Keuangan dan Asisten III, Frederick dalam perkara korupsi bantuan pendidikan tersebut.
Hal ini disampaikan Muharman, dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/5/2018). Dikatakannya, sebelum proposal penerimaan bantuan pendidikan tersebut sampai kepada dirinya, terlebih dulu diparaf oleh Kabag Keuangan dan Asisten III. Sehingga mereka yang mengetahui persis ketentuan tersebut melanggar atau tidak.
Selain itu, penerima bantuan pendidikan umumnya pegawai yang ada di bagian keuangan. “Karena itu saya minta kepada jaksa untuk mengusut secara khusus peran Kabag Keuangan dan Asisten III ini. Karena mereka yang berperan menganggarkan dana ini sehingga saya menjadi pesakitan,” ujarnya.
Selain itu lanjut Muharman, perkara ini juga merupakan politik, karena dirinya tercatat sebagai Kader Partai Nasdem setelah pensiun dari PNS. “Jadi ini adalah salah satu upaya untuk menjegal saya dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Inhu ini dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (bpc17)