BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau menegaskan yang bisa pindah memilih hanyalah pemilih yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, pemegang Suket yang belum tercantum dalam DPT tak bisa untuk pindah memilih.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data Pemilih, Abdul Rahman kepada bertuahpos.com, Minggu 31 Maret 2019.
“Karena biasanya pemegang Surat Keterangan (Suket) ini belum terdaftar di DPT. Jadi pemilih yang memegang Suket tak bisa pindah memilih,” terang Rahman.
Dilanjutkan Rahman, karena belum tercantum dalam DPT, pemegang suket akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Artinya, mereka bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB, selama persediaan surat suara masih mencukupi.
Sementara itu, bagi pemilih yang sudah tercantum di DPT, bisa mengurus formulir A-5 atau formulir untuk pindah memilih. Batas akhir pengurusannya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi H-7 jelang hari H, lewat putusan No. 20/PUU-XVII/2019. (bpc2)