BERTUAHPOS.COM,(BPC) – Sidang perkara korupsi pembangunan rumah layak huni Kabupaten Pelalawan, Kamis (10/8/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada persidangan ini terdakwa M Asri alias Kolil tidak mengakui hasil penghitungan BPKP terkait adanya kerugian negara sebesar Rp410 juta.
Â
Sesuai jadwal sidang yang dipimpin Sulhanuddin SH, sidang dengan terdakwa Muhammad Asri Ivo alias Koli, selaku kontraktor pelaksana, Syahrimen ST alias Heri, Supervisi Engineer CV Karya Konsultan, Toni Kosromiko alias Toni, Direktur CV. Karya Konsultan T Said Ihsan, ST als Ihsan Bin T. Ilyas (PPK) dan Rizal Dairi Ali, A.Md als Reza Bin Ali Rahman Lakim (Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Project Officer) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.
Â
Hakim anggota pasa saat tersebut mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Kolil apakah dirinya bersedia mengembalikan kerugian negara, Kolil terlihat berat, karena menurutnya kerugian negara sebesar Rp410 juta seperti yang disebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, sangat tidak masuk akal, karena untuk pembangunan rumah layak unit sebanyak Rp12 unit telah menghabiskan sekitar Rp750 juta dari anggaran sebesar Rp900 juta.
Â
Lebih lanjut pada kesempatan tersebut, Kolil mengakui adanya perubahan pada bangunan dari rencana semula. Di antaranya seharusnya dibangun rumah panggung ternyata dibuat model pondasi. Namun hal itu menurutnya karena perubahan gambar sudah ditandatangani seluruhnya dan dirinya hanya melaksanakan sesuai dengan perubahan gambar.
Â
Perbuatan kelima terdakwa bermula adanya paket pekerjaan rumah layak huni pada Dinas PU Pelalawan Tahun 2015 dengan nilai Rp900 juta lebih.
Â
Pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Koli dari bulan Oktober hingga Desember 2015. Namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dan berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Â
Atas perbuatan ini kelima terdakwa didakwa melangggar oasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.
Â
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.
Â
Dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H. Pidana.(bpc17)