BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Atas nama konsumen, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Riau, Yulwiriawati Moesa, mendesak agar Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memberi sanksi kepada klinik, apotek, dan toko obat yang tidak mengantongi izin usaha. Hal itu disampaikan Yul, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin (25/9/2017).
Sebelumnya, hasil temuan sidak yang dilakukan aparat kepolisian bersama BPOM dan instansi terkait lainnya memang mengejutkan. Ada banyak klinik, apotek dan toko obat di Kota Pekanbaru tidak mengantongi izin atau tidak SDM yang bekerja tidak sesuai dengan besik keilmuannya.
“Bagaimanapun masalah seperti harus segera mendapat tidakan dan sanksi dari instansi yang mengeluarkan izin. Kalau enggak kasian masyarakatnya. Memang untuk masalah ini domainnya instansi terkait di kabupaten dan kota. Namun demikian konsumen punya hak untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang baik,” katanya.
Langkah penertiban terhadap apotek, klinik dan toko obat yang tidak kantongi izin dianggap sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
Pada Sabtu tanggal 23Â September 2017, hasil Sidak yang dilakukan pihak Polresta Pekanbaru, bersama BPOM dan instansi terkait lainnya menemukan ada Klinik Gigi yang tidak memgantongi surat izin usaha (praktek gigi), pemilik bukan berlatar belakang dokter, dan menjual obat yang dilarang diperjualbelikan.
Baca:Â
Razia PCC , Hasil Sidak Apotek dan Klinik di Pekanbaru Mengejutkan
Warga Digegerkan dengan Limbah Medis, Dinas LHK Riau: Kami Sedang Investigasi
Selain itu petugas juga menemukan toko obat yang tidak mengantongi izin usaha toko obat atau apotek, namun tetap beroperasi tanpa izin dan salah dalam menggunakan izin usahanya. (bpc3)