BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menyebutkan bahwa keterbukaan informasi oleh badan publik adalah awal dan ruh semangat anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Keterbukaan infomasi oleh badan publik adalah awal atau ruh semangat anti-KKN,” ujar Komisi KIP Riau, Johny Setiawan Mundung, Senin (13/11/2017).
Lebih lanjut, Johny menyebutkan bahwa setiap kantor instansi pemerintahan wajib mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta wajib mempunyai standar operasional prosedur (SOP) tentang layanan informasi.
“Setiap kantor, instansi dan badan pemerintah wajib mempunyai PPID, wajib mempunyai SOP tentang layanan informasi. Karena itu, kami minta ke depan agar pejabat ini harus dinilai uji kompetensinya tentang keterbukaan informasi,” tambah Johny.
Johny melanjutkan bahwa dalam undang-undang tidak ada informasi yang tertutup, kecuali informasi itu membahayakan negara.
Baca:Â Lewat Mediasi, Kejati Riau Selesaikan Gugatan Ulia di KIP Riau
“Keterbukaan informasi itu diatur undang-undang, semua orang berhak tahu apa program kerja pemerintah, apa saja yang sudah dilakukan. Semua informasi itu terbuka oleh masyarakat, baik untuk penelitian, pengembangan diri, dan sebagainya. Informasi itu berhak diberikan kepada masyarakat, kecuali membahayakan negara,” pungkas Johny. (cr1)