BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kembali ingatkan Paslon Gubri agar tidak berlebihan memasang stiker di kaca mobil. Menurut Rusidi, stiker yang diperbolehkan hanya berukuran 5×10 cm.
“Patuhilah aturan lalu lintas. Silahkan pasang stiker, tapi yang diperbolehkan itu hanya 5×10 cm. Lebih dari itu tidak boleh,” terang Rusidi, Senin (19/2/2018).
Dikatakan Rusidi, beberapa mobil pendukung pasangan calon (Paslon) Gubri memang sudah dipantau melanggar aturan tersebut pada saat deklarasi Pilkada damai pada Minggu (18/2/2018) kemarin. Namun, kata Rusidi, pihaknya masih memberi toleransi agar kemeriahan deklarasi Pilkada damai tidak terganggu.
“Selanjutnya, kita akan surati tim sukses. Kita himbau untuk segera dibuka, karena itu melanggar aturan lalu lintas,” pungkas Rusidi.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pilgub Riau telah dimulai sejak tanggal 15 Februari yang lalu. KPU sendiri telah membagi wilayah Riau menjadi 4 zona.
Zona I adalah wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hulu. Zona II termasuk Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Bengkalis. Zona III mencakup Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Terakhir, Zona IV yang terdiri atas Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. (bpc2)