BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, meminta auditor di Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Riau konsisten dan memiliki persepsi yang sama dalam penghitungan kerugian negara.
Salah satunya disampaikan Dahlia Panjaitan SH, salah seorang hakim yang mengadili perkara korupsi proyek pendampingan desa BPMPD Kabupaten Rohil. Hal ini diungkapkannya ketika mendengar keterangan Gustiwal, salah seorang auditor BPKP Perwakilan Riau ketika dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli dalam perkara itu.
Gustiwal menyebutkan, meskipun proses yang dilakukan dalam proyek pendampingan dana desa tersebut tidak sesuai, namun tidak dihitung sebagai total lost. Seperti misalnya, seharusnya tenaga pendamping seorang sarjana tetapi kenyataannya hanya lulusan SLTA/sederajat, auditor menilai hal tersebut bukan total lost, tetapi tetap diakui hanya selisih gaji antara seorang sarjana dan SLTA saja yang disebut kerugian negara atau ril cost.
“Ini kok aneh ya, ketika saya mengadili perkara korupsi pembangunan SD di pengadilan ini dan saksinya juga dari BPKP, mereka mengatakan terhadap proyek bangunan yang tidak sesuai spesifikasi mereka menyebut itu sebagai total lost. Padahal bangunannya terpasang hanya ada perbedaan spesifikasi. Sementara sekarang saksi dari BPKP menyatakan bisa diterima dan kerugiannya hanya dari selisih saja,” ujarnya, Selasa (29/8/17).
Hal ini menurut hakim Dahlia membingungkan bagi para terdakwa korupsi dan juga majelis hakim, karena auditornya sama-sama dari BPKP. “Kami minta ada persamaan persepsilah dari BPKP dalam penghitungan kerugian negara tersebut, supaya tidak membingungkan,” ujar Hakim Dahlia.
Hal senada juga diungkapkan Hakim Toni Irfan, hakim ketua yang mengadili perkara tersebut. (bpc17)