BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua Kasubag Keuangan/PPK di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Pekanbaru, serta kontraktor, Selasa 12 November 2019, diperiksa tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar.
Dua Kasubag Keuangan Diskominfotik Kota Pekanbaru teraebut yakni, Siti Aminah dan Reni Mayasari SE. Sementara kontraktor yang diperiksa yakni, Asep Muhammad Ishak Direktur CV Solusi Arya Prima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. “Keriganya dimintai keterangan terkait penyelidikan yang saat ini dilakukan tim Pidsus Kejati,” ujarnya.
Pantauan di lalangan pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan sekitar pukul 09.25 WIB. (bpc17)