BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Yusrizal Andayani, mantan Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (3/9/2018). Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, tetdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Adapun yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum antara lain, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pembetantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui, terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ ini, terdakwa Yusrizal Andayani telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsinya. Yusrizal divonis selama 10 tahun enam bulan penjara. (bpc17)