BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas PU Ciptada Provinsi Riau tahun 2016, dituntut selama dua tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Korupsi.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, di  Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, Dwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta, yang sebelumnya sudah dititipkan kepada jaksa.
Selain terdakwa Dwi Agus, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Yuliana J Baskoro, kontraktor pelaksan dan Rinaldi Mukhni pemilik perusahaan PT Bumi Riau Lestari. Kedua terdakwa ini dituntut masing-masing selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terhafap terdakwa Yuliana J Baskoro, juga didakwa hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp733 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak dapat mengembalikannya, maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, disebutkan perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebeljmbya disebutkan perbuatan ketiga terdakwa bermula Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu terdakwa Yuliana J Baskoro mendatangi terdakwa Dwi Agus di rumahnya untuk meminta izin mengikuti tender proyek pembangunan ruang terbuka hijau Tugu Anti Korupsi.
Terdakwa Dwi kemudian menyetujuinya dan meminta kepada PPK Yusrizal (berkas terpisah), untuk memenangkan perusahaan hang dibawa oleh tetdakwa Yuliana. Kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai bestek, serta pekerjaan belumn100 persen namun dilapprkan 100 persen. (bpc17)