BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria asal Kota Pekanbaru berinisial JB yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) hingga saat ini belum juga ditahan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Senin malam tadi (10/9) mengatakan bahwa alasan kepolisian tidak menahan JB yang telah dilaporkan adalah karena ancaman dalam pasal yang diterapkan terhadap kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.Â
“Terhadap pasal yang kita terapkan terhadap terlapor, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.Â
Sunarto menambahkan, terhadap kasus dugaan penghinaan ustaz berjuluk Datuk Seri Ulama Setia Negara tersebut yang dilakukan oleh akun media sosial Facebook berinisial JB diterapkan UU ITE, yakni dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.Â
“Dalam hal ini UU ITE , pasal 27 ayat 3. Ancamannya 4 tahun penjara. Dengan denda maksimal 250 juta,” jelas Sunarto.Â
Baca:Â Diperiksa atas Dugaan Penghinaan UAS, JB Ditodong 20 Pertanyaan
Meskipun tidak ditahan, Sunarto mengatakan bahwa terlapor hingga saat ini bersikap kooperatif.Â
“Tapi yang jelas, yang bersangkutan kooperatif. Seperti kita ketahui, sebelumnya juga terlapor sempat meminta perlindungan di kantor Krimsus,” tambahnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap JB di kediamannya pada Senin, 10 September 2018 kemarin. Selanjutnya, tim akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. (bpc11)