BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Â Seorang warga Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, SAR (30) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil, Kamis (15/6/2017) sekitar pukul 18.00 WIB. SAR diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan.
Berdasarkan informasi, sebanyak 17 orang korban telah berhasil ditipu untuk menyerahkan sejumlah uang dan kepada para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan para korban ke Polres Inhil.Â
Kejadian penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2017, ketika terduga pelaku, menghubungi para korban melalui handphone (HP) dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga PSM yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Inhil. Kepada para korban, pelaku menyebutkan, bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 800.000.- perbulan. Bahkan mereka juga dijanjikan langsung mengikat kontrak dan mendapat fasilitas berupa baju Dinas Pemda, baju batik dan baju olah raga,” katanya, Jumat (16/6/2017).
Kurang lebih 1,5 bulan, lanjutnya, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji, mendatangi terduga pelaku. Namun pelaku beralasan, bahwa karena baru bulan pertama, masih dianggap training atau percobaan dan mereka belum menerima gaji. Pelaku kemudian malah memberi angin kepada para korban, dengan mengatakan guna mendapatkan tunjangan lebih, para korban tersebut, yang sudah terlebih dahulu berkerja, disuruh lagi mencari kawannya yang lain, untuk meminta kerja kepada terduga pelaku.
Waktu yang terus berjalan, para korban mulai merasa curiga, karena hanya disuruh mengisi blangko yang itu-itu saja. Namun tidak memiliki kantor yang tetap, para korban berinisiatif untuk mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Inhil guna mengkonfirmasikan status mereka sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PMS), yang selama ini dikoordinir oleh terduga pelaku.Â
Betapa kecewanya para korban, setelah mendapati kenyataan, bahwa untuk saat ini, tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. “Para korban pun mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial, bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM pendaftaran melalui online dan tidak sama sekali dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
Selain itu cara kerja sebagai PSM juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban yang hanya mengisi blangko. Melainkan setiap satu orang PSM akan ditempatkan di satu kecamatan, bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan.
“Setelah mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Sosial Kab. Inhil, para korban akhirnya menyadari, bahwa mereka telah ditipu oleh terduga pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Inhil,” katanya.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak korban, selanjutnya Unit Pidum Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang bervariasi. Masing – masing berkisar antara Rp 1.400.000 sampai Rp 2.400.000, dengan total kerugian kurang lebih Rp 24.000.000.
Saat ini, terduga pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil, dan terhadap dirinya akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (bpc14/ol)