BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sabu sitaan dari salah seorang pengedar yang masih berusia 19 tahun senilai Rp700 juta, hari ini dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Rabu 15 Agustus 2018.
Kegiatan yang dilakukan bertempat Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya No.65 Pekanbaru tersebut, lebih kurang berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai setengah kilogram atau 550 gram.
Kegiatan pemusnahan yang dihadiri langsung oleh Brigjen Pol M. Wahyu Hidayat selaku Kepala BNN Provinsi Riau, didampingi AKBP Haldun selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau ini, BNNP Riau melakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat.
“Pemusnahan ini merupakan barang bukti yang didapat dari tersangka AF yang masih berusia 19 tahun. Tersangka kami amankan beberapa waktu lalu di kosannya bersama barang bukti,” ujar Brigjen Pol Wahyu.
Wahyu menambahkan, tersangka AF ini sebelumnya telah menjadi intaian petugas BNNP Riau lebih kurang satu pekan.
“Tim awal dapat laporan pada tanggal 1 Agustus lalu. Setelah melakukan pengintaian, tersangka akhirnya kami bekuk. Tersangka mengaku sudah tiga kali menjual barang haram tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh Wahyu mengatakan, barang haram yang di dapat oleh tersangka AF diatur dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Tersangka AF mendapat barang dari I. Namun tersangka AF selama ini belum pernah berjumpa dengan I. Apabila ada transaksi, melalui telpon dan barang akan diletakkan di bawah tiang listrik atau pohon. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” jelas Wahyu.
Sementara AKBP Haldun selaku Kabid Pemberantasan BNNP Riau, mengatakan dengan pemusnahan ini setidaknya lebih kurang 6.000 jiwa akan terselamatkan dari barang haram tersebut.
“Satu gram setidaknya 12 orang terselamatkan,” ucapnya kepada bertuahpos.com.
Seperti yang diketahui, acara pemusnahan tersebut selain dihadiri dari BNNP Riau, turut pula hadir beberapa perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau, Reserse Narkoba Polda Riau, BPOM Pekanbaru, Dinas Kesehatan, serta kuasa hukum tersangka. (bpc9)