BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bendahara Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman SE dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Dinas PU Cipta Karya rentang tahun 2010-2015.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernat Ginting di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider empat bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,035 miliar, yang dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga tinggal Rp 645 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.
Kamis (6/7/2017), majelis hakim yang diketuai Toni Irpan SE, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya membacakan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut unum.
Baca:Â Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat Diadili
Jaksa menilai, terdakwa tidak pernah dilarang dan diingatkan oleh atasannya bahwa tindakannya memindahkan dana dinas ke rekening terdakwa merupakan perbuatan yabg melanggar. Uang yang ada di rekening terdakwa menurut PH terdakwa hanya numpang lewat, karena uang tersebut dibayar untuk kepentingan dinas, seperti untuk perjalanan dinas pegawai, pembayaran honor dan lainnya, sehingga tidak ada kerugian negara.
Selain itu, PH terdakwa juga menilai penghitungan kerugian negara oleh jaksa tidak sah dan tidak dapat diterima, karena dilakukan oleh jaksa sendiri. Seharusnya menurut terdakwa harus dihitung oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan. ***(bpc17)