BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyelundupan sebanyak 70 ekor trenggiling digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 200 juta.Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Gidion A mengatakan, sejumlah tringgiling itu berhasil diamankan polisi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. “Ada 2 tersangka yang kami amankan. Inisialnya AM dan J dan sebuab mobil Daihatsu putih,” katanya, Selasa (31/10/2017).Â
Dari hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi kemudian menemukan sebuah mobil Daihatsu putih dengan kecepatan tinggi. Polisi langsung memberhentikan. Di dalam mobil itu petugas akhirnya menemukan 70 ekor trenggiling itu.Â
Akibatnya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 40 Ayat 2 Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayti dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP. (bpc3)