BERTUAHPOS.COM – Polsek Tenayan Raya menangkap Rhoma Anggara, pria berusia 29 tahun, atas kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor Honda Scoopy BM 4223 AAH.
Penangkapan ini terjadi setelah Rhoma membawa kabur motor milik temannya, Andika Andesta, pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan menjemput uang dan membayar utang dalam waktu 30 menit. Namun, motor tidak kembali dan nomor pelaku tidak aktif,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.
Setelah beberapa waktu, Rhoma mengaku kepada rekan korban, Yogi melalui DM Instagram bahwa ia telah menjual motor tersebut seharga Rp4,2 juta.
“Pelaku menjual motor untuk membeli narkoba, tetapi hasil tes urine menunjukkan negatif,” tambahnya.
Rhoma kini diancam dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.