BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendukung pelaksanaan iven balap sepeda Tour de Siak 2022. Dukungan PT DSI itu disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan Anton Sitompul SH MH.
Pelaksanaan event yang diikuti para pebalap sepeda nasional dan internasional itu, salah satunya etape yang dilintasi yakni jalan yang memang berada di lokasi objek permohonan eksekusi. PT DSI adalah pemohon pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 hektar di KM 8 Desa Dayun.
“Kami mewakili PT DSI sangat mendukung pelaksanaan Iven Tour de Siak. Sebagai perusahaan yang kawasannya beroperasi di Kabupaten Siak, tentu kami menginginkan iven ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Anton, didampingi Tim kuasa hukum lainnya H Suharmansyah SH MH.
Menurut Anton, event Tour de Siak yang berlangsung tanggal 1-4 Desember 2022 akan mengangkat marwah Siak khususnya dan Provinsi Riau serta Indonesia di dunia internasional.
Terlebih lagi, event balap sepeda itu masuk dalam kalender tahunan UCI (Union Cycliste Internationale).
Anton mengakui, jika pihaknya telah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura terkait dilakukannya penjadwalan ulang terkait pelaksanaan eksekusi lahan itu.
Permintaan itu juga disampaikan oleh Bupati Siak H Alfedri dan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum.
Disebutkan, Bupati Siak dalam suratnya Nomor: 100/Tapemkarsa/704 tertanggal 25 November 2022 itu menyebutkan, bahwa pertimbangan dilakukannya penjadwalan ulang pelaksanaan eksekusi itu, karena hampir bersamaan dengan event Tour de Siak.
Selain itu, salah satu etape yakni Siak-Dayun-Pekanbaru melewati badan jalan sekitar lokasi eksekusi.
“Karena itu, Pak Bupati meminta pertimbangan penjadwalan ulang dan eksekusi lahan itu akan dilakukan setelah iven tour Siak. Kami tentunya sangat mendukung permohonan itu,” tegasnya.
Sebelumnya papar Anton, PN Siak telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 28 November 2022. Bahkan surat pemberitahuan pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi itu, telah disampaikan kepada pihaknya PT DSI selaku pemohon dan PT Karya Dayun selaku termohon, Polres Siak dan pihak terkait lainnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan constatering dan eksekusi ini diajukan PT DSI ke PN Siak Sri Indrapura dalam pekara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 07/Pdt.G/2012/PN Siak. Dalam permohonan eksekusi ini, PT DSI selaku pemohon dan PT Karya Dayun selaku termohon.
Objek lahan eksekusi yang merupakan perkebunan sawit seluas 1.300 hektar ini, terletak di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Lahan perkebunan ini merupakan kawasan perizinan dari PT DSI, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.***