BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menyambut HUT RI ke 73 tahun, Walikota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran bahwasanya untuk ikut mengibarkan bendera selama sebulan penuh di bulan Agustus.
Dalam surat edaran tersebut, pimpinan instansi terkait seperti Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tingkat Camat dan Lurah, dihimbau untuk menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada masyarakat yang berada di lingkungannya.
Selain warga, dalam surat edaran tersebut juga tertulis seluruh lembaga instasi terkait, baik BUMN maupun BUMD, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, bahkan hingga perguruan tinggi, turut dihimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 Agustus 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Selain mengimbau untuk memasang bendera Merah Putih, dalam surat edaran tersebut juga dihimbau untuk ikut memeriahkan HUT RI ke 73 tahun dengan ikut memasang dekorasi ataupun ornamen pendukung. Seperti umbul-umbul, lampu hias hingga atribut lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, mengatakan Pemko Pekanbaru akan melakukan teguran jika masih ditemukan masih ada yang belum mengibarkan bendera merah putih pertanggal 1 Agustus 2018.
“Jika ada yang tidak mau pasang bendera akan kami tegur!” ucapnya. (bpc9)