BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, Kamis 1 Maret 2018, bagi masyarakat yang belum registrasi kartu SIM, maka panggilan dan SMS keluarnya akan diblokir.
Pemblokiran ini akan berlangsung selama 15 hari ke depan. Jika dalam rentang waktu tersebut, masyarakat masih belum registrasi kartu SIM, maka seluruh panggilan dan SMS akan diblokir.
Kemudian, pada tanggal 1 Mei 2018, jika masih belum melakukan registrasi, semua layanan kartu SIM, seperti panggilan, SMS, dan internet akan dihentikan oleh pihak operator.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Yogi Getri mengatakan bahwa registrasi ini semata-mata demi keamanan dan pencegahan dari tindakan kejahatan melalui nomor telepon.
“Untuk keamanan. Kan dengan didaftarkan seperti ini, kasus kejahatan seperti mama minta pulsa sudah hilang,” kata Yogi.
“Jadi, patuhi saja,” demikian pesan Yogi. (bpc2)