BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ada ketidaksingkronan antara program vaksin mandiri dengan program vaksin pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman.
Dia mengatakan hal ini karena vaksin mandiri akan diberikan pada kelompok yang entitasnya pegawai dan bukan kelompok masyarakat yang rawan, yang menjadi tujuan program vaksinasi gratis pemerintah.
“Bergantung orang itu bekerja di perusahaan (yang mendaftar vaksin) atau enggak, Nah itu yang tidak selaras,” kata Budi dalam acara diskusi virtual yang digelar LaporCovid, Sabtu 27 Februari 2021.
Dicky menegaskan tujuan program vaksinasi adalah mengurangi angka penularan dan kematian dengan cara melindungi kelompok masyarakat yang memiliki risiko infeksi atau terdampak Covid-19 yang tinggi.
Dicky menyebut kelompok terdampak adalah tenaga kesehatan, lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 27 Februari 2021.
“Fokusnya untuk menyelamatkan semakin banyak nyawa. Orang-orang yang beresiko, bukan orang yang bekerja di institusi, yang di pabrik,” terang Dicky.
Dicky juga menyinggung kewajiban pemerintah untuk menyediakan kesetaraan vaksin, karena vaksin adalah untuk kesehatan publik bukan sebagai barang ekonomi.
“Pandemi (adalah) global high crisis, kesehatan masyarakat yang harus direspon dengan public health intervention. Fokusnya pada tindakan preventif, pencegahan, baru ditunjang dengan kuratif, rehabilitatif.” tegasnya.
Senada, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengutarakan kualitas program vaksinasi pemerintah bisa berkurang kualitas dan pelaksanaannya akibat vaksinasi mandiri.
Dia juga menyebut vaksinasi gotong royong yang tidak terjangkau kelompok yang tidak mempunyai uang. “Orang-orang dalam kondisi miskin, marjinal, minoritas dan lain-lain harus dapat sesuatu yang lebih. Kalau kesempatannya sama, perlakuannya sama padahal posisi dan latar belakangnya berbeda itu diskriminasi,” ujarnya.
Seperti diketahui vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong secara resmi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada Rabu, 23 Februari 2021.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksinasi mandiri adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau buruh yang pendanaannya ditanggung perusahaan.
Sementara vaksin program memprioritaskan para tenaga kesehatan, pekerja di ruang publik, termasuk pedagang dan guru.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi mandiri/gotong-royong berbeda dari vaksinasi program. Selain itu, pemerintah menjamin fasilitas kesehatan yang digunakan dalam vaksinasi program tidak boleh digunakan oleh vaksinasi mandiri. (bpc2)