BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memastikan aturan jam kerja pegawainya atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Masriah, jam kerja ASN Pemko Pekanbaru selama Ramadan akan mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018. Perihal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri selama Ramadan.
“Jam kerja kita (pegawai Pemko Pekanbaru) selama Ramadan akan mengikuti surat edaran yang telah diterbitkan Menpan-RB,” ujar Masriah, Sabtu 12 Mei 2018.
Masriah menjelaskan, sesuai dengan bunyi surat edaran Menpan-RB tersebut jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Jam ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Dimana waktu istirahat berlangsung pada pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.
“Ini berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, dari Senin hingga Jumat,” terang Masriah.
Sementara jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dari Senin hingga Sabtu, berbeda dengan jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
Dimana pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00. Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan di Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Berbeda-bedanya jam kerja pegawai selama Ramadan ini menurut Masriah sudah diatur sesuai dengan surat edaran Mepan-RB, dimana jam kerja ASN haruslah mencapai 32,50 jam perpekannya.
“Antara instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dengan enam hari kerja, memang berbeda jam kerjanya. Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan. Menpan-RB juga mengatakan ketentuan jam kerja selama Ramadan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Harus menyesuaikan situasi dan kondisi setempat juga,” pungkas Masriah. (bpc9)