BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai di Pengadilan Agama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti yang diterangkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Fakhriadi, Senin 26 Maret 2018, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mengajukan gugatan cerai.
Baca:Â Terus Meningkat, 500 Lebih Kasus Permohonan Perceraian Terjadi di Pekanbaru
Pertama, Fakhriadi menerangkan syarat utama yang dapat mengajukan perkara ialah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
“Wajib seorang WNI beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam,” ujarnya kepada bertuahpos.com.
Sementara syarat kedua, Fakhriadi menjelaskan persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan ialah degan mencantumkan identitas lengkap.
“Identitas seperti nama atau alias, tempat tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan dan alamat tempat tinggal harus lengkap dicantumkan,” tuturnya.
Sedangkan syarat ketiga, seorang yang ingin mengajukan permohonan atau gugatan harus mencantumkan alasannya.
“Alasan yang menjadi permohonan atau gugatan harus tercantum. Misalnya faktor ekonomi. Selain itu, hal-hal yang dimohonkan atau petium juga dicantumkan,” pungkas Fakhriadi di Pengadilam Agama Kota Pekanbaru Kelas 1-A Jalan Datuk Setia Maharaja/Parit Indah, Tengkerang Labuai. (bpc9)