BERTUAHPOS.COM – Setidaknya 3 orang—yang sebelumnya berstatus saksi—ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis, setelah jalani proses pemeriksaan kurang lebih 3 jam.
Ketiganya dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2020-2021. Mereka langsung ditahan agar proses penyidikan selanjutnya lebih mudah,
“Status mereka ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan langsung ditahan,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap ketiganya akan didampingi oleh penasehat hukum. Kondisi kesehatan mereka juga akan diperiksa terlebih dulu.
Setelah peningkatan status—dari saksi ke tersangka—mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Hengki Fransiscus Munthe, tersangka ajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat.
Perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp497.103.422, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***