BERTUAHPOS.COM — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kata dia, hal ini merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai untuk tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi tertentu, seperti kepabeanan dan cukai, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun, untuk tindak pidana korupsi, penyelesaian tetap mengacu pada Undang-Undang Tipikor.
“Dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai, kecuali ada definisi baru yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegas Harli.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghentian perkara melalui mekanisme denda damai hanya dapat dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung dan pada perkara tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sebelumnya, Menteri Kumham, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai.
Ia menyebut bahwa kewenangan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru. “Tanpa pengampunan dari Presiden, denda damai dimungkinkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU Kejaksaan terbaru kepada Jaksa Agung,” ujar Supratman.
Namun, ia menegaskan bahwa implementasi mekanisme ini masih menunggu peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.***