BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan ini diajukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia Persero (TLKM).
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa 6 nama yang terkait dengan kasus ini perlu memberikan keterangan untuk kelancaran proses penyidikan. Pencegahan dilakukan agar para saksi tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” kata Ali Fikri seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Selasa, 28 Mei 2024.
Adapun 6 nama yang dikenakan pencegahan keluar negeri oleh KPK adalah: Siti Choirina, mantan EVP PT Telkom, Paruhun Natigor Sitorus, mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur.
Lalu ada Tan Heng Lok, pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali, Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo dan Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi di Jakarta dan Tangerang. Penggeledahan tersebut mencakup enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor, termasuk Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono di Jakarta Selatan.
KPK saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom. Salah satu kasus tersebut melibatkan modus kerja sama penyediaan financing proyek pusat data di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) pada periode 2017-2022.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci kasus yang terjadi pada perusahaan pelat merah ini. Hingga saat ini, juga belum dikonfirmasi anak perusahaan Telkom lain yang bertanggung jawab atas proyek atau kasus kedua tersebut.***