Aktivitas ini judi online, telah menyedot daya beli masyarakat sehingga berdampak negatif pada konsumsi domestik yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
BERTUAHPOS.COM — Judi online dianggap menjadi penyebab terkikisnya daya beli dan pendapatan masyarakat saat ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aktivitas ini judi online, telah menyedot daya beli masyarakat sehingga berdampak negatif pada konsumsi domestik yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
“Saya tidak memungkiri ada indikasi-indikasi yang kita harus waspadai. Salah satunya adalah judi online yang menyerap daya beli masyarakat untuk aktivitas yang tidak menghasilkan konsumsi, tetapi justru hilang di judi online,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, 18 November 2024.
Dia menuturkan, konsumsi rumah tangga, berkontribusi sebesar 53,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), hanya tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal II-2024 sebesar 4,93%.
Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%, turun dari kuartal II-2024 (5,11%) dan kuartal I-2024 (5,05%) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa banyak masyarakat terjerumus dalam judi online karena keterbatasan pendapatan mereka.
“Motif mereka bermain judi online adalah karena pendapatan terbatas atau berkurang, meskipun ada kenaikan, tetapi sangat kecil. Di sisi lain, kebutuhan hidup tetap tinggi, bahkan meningkat, sehingga mereka mencari alternatif pendapatan tambahan melalui judi online,” jelas Huda.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada semester I-2024. Angka ini meningkat menjadi Rp174,5 triliun selama periode Januari hingga Juli 2024 dengan total 117 juta transaksi.
Lonjakan transaksi judi online tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021, yang meningkat 267%, dari Rp15,7 triliun menjadi Rp57,9 triliun. Pada periode 2022 ke 2023, peningkatan juga signifikan sebesar 213%, dari Rp104,4 triliun menjadi Rp327 triliun.
Secara akumulatif, perputaran uang terkait judi online selama 2023 mencapai 63% dari total perputaran uang yang tercatat sejak 2017 hingga 2023, yakni sebesar Rp517 triliun.***