BERTUAHPOS.COM – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan pemidanaan dengan menangkap orang-orang yang berkerumun, bukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan PSBB.
Dia menilai dengan penangkapan terhadap pelanggar PSBB justru akan membuat rutan penuh dan menjadi lokasi rentan penyebaran virus corona. Apalagi, lanjutnya, mekanisme pidana terhadap pelanggar PSBB belum jelas.
“Itu seharusnya upaya terakhir, selain masih belum jelas juga mekanisme pidananya,” ungkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Menurut Erasmus, pemidanaan terhadap pelanggar PSBB tidak tepat. Pasalnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masih minim. “Penggunaan pidana begini tidak pas, edukasi masih kurang, sosialisasi masih kurang, masyarakat tambah susah, jangan ditambah-ditambahi.”
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun berpandangan pelanggar PSBB tidak bisa dipidana. Hal itu lantaran dasar hukum PSBB adalah Peraturan Pemerintah dab Peraturan Gubernur.
“Peraturan pemerintah tidak bisa, apalagi Peraturan Gubernur DKI, sama sekali tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. Paling tinggi denda, itu dapat dilakukan oleh daerahm tapi bukan dalam bentuk peraturan gubernur yang sekarang kita dengar ini,” papar Yusril. (bpc3)