BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 6 petinggi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan, terkait kasus emas Antam palsu seberat 109 ton atau dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas PT Antam Tbk tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung. “Pemeriksaan untuk tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID,” ujar Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Adapun keenam saksi tersebut yakni; MA, Komite Audit PT Antam Tbk, DI yang merupakan CEO Office Division Head, FAK, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, lalu VM, Risk Management Division Head PT Antam Tbk, DS, Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk, dan HTM, mantan Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Nicholas D. Kanter, menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran telah melalui proses sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu.
Nicholas menjelaskan bahwa Kejagung, yang pertama kali melaporkan peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010-2021, telah mengklarifikasi bahwa tidak ada emas palsu yang diproduksi oleh PT Antam Tbk.
“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat ketat dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah diklarifikasi oleh Kapuspen,” ujar Nicholas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, pada 3 Juni 2024.
Nicholas juga menyoroti adanya kesalahpahaman mengenai biaya branding atau licensing, seolah-olah PT Antam tidak memungut biaya tersebut. Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan keuntungan. Nicholas mendorong adanya kajian lebih lanjut untuk mendukung argumentasi bahwa PT Antam tidak merugi dalam hal ini.***