BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih.
“Tunggakan ini dari tahun 1997, tapi ini masih kisaran, kita masih akan menghitung angka pastinya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin 11 Februari 2019.
Untuk itu, pria yang sering disapa Ami ini mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan meringankan beban pajak tersebut.
Baca:Â Pajak Tak Tercapai, Walikota Pekanbaru Ancam Copot Kepala Dinas Hingga Lurah
“Insyallah Pak Wali akan memberikan stimulan terhadap tunggakan pajak yang sudah lama sekali itu akan bayar pokok saja, bunganya tidak,” jelasnya.
Ami menambahkan, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda juga telah memberikan lebih kurang sebanyak 251 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada 12 kecamatan dan 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.
“251 ribu SPPT PBB yang dibagikan ini besar potensi pajaknya lebih kurang Rp138 miliar,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus, menegaskan tidak akan main-main dalam pendapatan pajak tahun 2019 ini. Dirinya bahkan menegaskan, akan melengserkan posisi Kepala Dinas terutama Bapenda Pekanbaru, camat hingga lurah, jika target Rp1 triliun pajak tak tercapai pada tahun 2019 ini. (bpc9)