BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â PT Kereta Api Indonesia menaikkan tarif tarif kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah per 1 September 2014. Hal ini menyusul keputusan perusahaan tak lagi mensubsidi tarif kereta api ekonomi merespons pemotongan dana alokasi subsidi dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 871 miliar.
»Kami sepakat dengan pemerintah dengan adanya penyesuaian PSO (Public Service Obligation) ini, tarif ekonomi kembali normal seperti tahun lalu,†ujar Direktur Komersial KAI Bambang Eko Martono, di Stasiun Cikini, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2014. Kesepakatan diambil setelah KAI menggelar rapat dengan pemerintah pada 10 Juni lalu.
Selain itu, Bambang juga menjamin pihaknya tidak akan mencabut subsidi kereta api lokal dan kereta api diesel (KRD) hingga 31 Desember 2014. Perseroan juga menjamin bahwa meski tarif naik, tarif reduksi untuk veteran, anggota TNI/Polri, lansia, anak-anak, wartawan, dan pegawai serta keluarga PT KAI tetap berlaku. (Baca: Tarif Kereta Ekonomi Turun)
Berikut daftar tarif baru kereta api kelas ekonomi jarak jauh dan menengah untuk tiap penumpang per 1 September 2014:
– KA Logawa dari Rp 50 ribu menjadi Rp 115 ribu
– KA Kertajaya dari Rp 50 ribu menjadi Rp 135 ribu
– KA Brantas dari Rp 55 ribu menjadi Rp 135 ribu
– KA Kahuripan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 125 ribu
– KA Kutojaya Utara dari Rp 40 ribu menjadi Rp 90 ribu
– KA Bengawan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 110 ribu
– KA Progo dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu per
– KA Pasundan dari Rp 55 ribu menjadi Rp 130 ribu
– KA Sritanjung dari Rp 50 ribu menjadi rp 110 ribu
– KA GBMS dari Rp 55 ribu menjadi Rp 140 ribu per
– KA Matarmaja dari Rp 65 ribu menjadi Rp 150 ribu
– KA Tawangjaya dari Rp 45 ribu menjadi Rp 95 ribu
– KA Serayu dari Rp 35 ribu menjadi Rp 95 ribu per
– KA Kutojaya Selatan dari Rp 35 ribu menjadi Rp 70 ribu
– KA Tegal Arum dari Rp 25 ribu menjadi Rp 55 ribu
– KA Tawang Alun dari Rp 30 ribu menjadi Rp 65 ribu
– KA Rajabasa dari Rp 30 ribu menjadi Rp 65 ribu
– KA Buser/Serelo dari Rp 30 ribu menjadi Rp 55 ribu
– KA Putri Deli dari Rp 20 ribu menjadi Rp 45 ribu
– KA Siantar Ekspres dari Rp 20 ribu menjadi Rp 40 ribu
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu, Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan menyatakan anggaran kementeriannya dipangkas sebanyak Rp 4,36 triliun. Jumlah pemangkasan tersebut merupakan akumulasi dari tujuh unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan, di mana Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipotong anggarannya sejumlah Rp 1,3 triliun. (Baca: Ribuan Tiket Kereta Api Belum Dicetak)
Pemotongan anggaran tersebut kemudian disikapi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan mengurangi besaran alokasi dana untuk Public Service Obligation (PSO) angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi. Semula kontrak PSO per tanggal 3 Maret 2014 sebesar Rp 1,2 triliun dipotong sebanyak Rp 350 miliar sehingga menyisakan Rp 870 miliar untuk penyelenggaraan angkutan kereta kelas ekonomi jarak menengah dan jarak jauh.(Tempo)