BERTUAHPOS.COM, JAKARTA-Â Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mempertanyakan rencana emiten untuk memenuhi ketentuan batas minimal jumlah saham yang beredar di publik (free float). Sebelumnya, BEI merilis keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 di awal tahun yang mewajibkan emiten memiliki free float minimal 7,5%. Beleid baru BEI ini juga mewajibkan kepemilikan saham harus dimiliki minimal 300 pihak. BEI memberi waktu emiten 24 bulan sejak tanggal berlakunya aturan.
Selang tujuh bulan aturan berlaku, ternyata banyak emiten belum punya rencana memenuhi aturan tersebut. Tapi ada juga emiten yang sudah menyiapkan serangkaian rencana. PT Trust Finance Tbk (TRUS) dalam keterbukaan Kamis (4/9) menyatakan, pemegang saham publik di bawah 5% sebanyak 23,35% namun hanya dimiliki 58 pihak.
Nah untuk memenuhi aturan tersebut, Suhiwan Budiyanto, Sekretaris Perusahaan TRUS bilang, akan memecah nilai nominal saham (stock split) secepatnya. Cara tersebut juga dipakai oleh PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL). Emiten dengan saham publik 6,06% ini akan stock split.
Direktur POOL, Rony Tanjung mengaku, manajemen akan meminta pemegang saham pengendali melepas saham ke publik. PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) akan merilis saham baru alias rights issue sebanyak 1,52 miliar saham untuk memenuhi aturan BEI. Angka tersebut setara dengan 23% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
Kini saham AKKU milik publik mencapai 15,1%. Namun jumlah pemegang sahamnya baru 132 pihak. Bambang Adhi Pratomo, Direktur AKKU dalam keterangan resmi menyatakan, akan meminta izin pemegang saham pada 10 Oktober. Rencananya rights issue dilakukan akhir Oktober sampai November 2014. Pasca aksi korporasi tersebut, modal disetor AKKU bakal meningkat menjadi 6,5 miliar saham senilai Rp 650 miliar.
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) yang saham publiknya sebanyak 5,4% mengaku akan roadshow di dalam maupun luar negeri pada pertengahan tahun ini. PSAB berharap bisa melepas 5%-10% saham milik pengendali. Dalam aksi ini, PSAB dibantu oleh Bahana Securities.
Belum tentu laku
Kepala Riset First Asia Capital, David N Sutyanto mengatakan, permasalahan emiten bukan hanya menambah saham publik. “Tidak semua pemegang saham pengendali mau melepas kepemilikan saham,” ujar dia. Pasalnya, beberapa pemegang saham pengendali tak ingin dividen yang didapat menjadi berkurang.
Kiswoyo Adi Joe, Managing Partner Investa Saran Mandiri menambahkan, padahal salah satu tujuan aturan ini agar saham bisa lebih likuid. “Emiten memang perlu dipaksa,” ujar dia. Menurut Kiswoyo, banyak emiten go public tanpa tujuan yang jelas dan hanya menginginkan dana saja atau ingin mengetahui nilai asetnya. Dan kalau pun pemegang saham pengendali mau melepas saham ke publik ada juga kemungkinan saham tersebut tak laku di pasaran.
Pasalnya, beberapa emiten dengan jumlah saham publik mini dan dimiliki kurang dari 300 pihak ini kinerjanya tak terlalu bagus. Ini dialami oleh PT Inti Agri Resources (IIKP). Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan perikanan ini masih menderita rugi bersih Rp 7,3 miliar dari sebelumnya rugi Rp 6,09 miliar di semester I-2014.
Pemegang saham kurang dari 5% IIKP mencapai 39,19% tapi hanya dipegang 251 pihak. Karena itu, untuk menarik minat investor, manajemen IIKP akan memperbaiki kinerja terlebih dahulu, setelah itu menjual ke investor. Manajemen IIKP juga berharap bisa memenuhi ketentuan BEI sebelum akhir tahun 2015.
Menurut David, selain memacu emiten dengan aturan, BEI seharusnya mengadakan simulasi transaksi saham sehingga bisa menjadi stimulus agar investor tertarik. Pasalnya, belum tentu investor mau membeli saham yang ditawarkan oleh para emiten.(Kontan)