BERTUAHPOS.COM, Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyebut keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebani perbankan dalam negeri. Sebab, adanya Peraturan Presiden (perpres) mengenai premi OJK, sektor keuangan di Tanah Air akan dikenai pungutan operasional OJK, termasuk perbankan.
Besaran iuran kepada perbankan adalah 0,03 persen hingga 0,045 persen dari total aset bank, di mana dipungut secara bertahap hingga memenuhi 0,045 persen pada 2016 mendatang.
“Kami harus mengiurankan ke OJK menjadi Rp 2,23 triliun dari aset kami Rp 5.000 triliun,” ujarnya di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6).
Sementara, fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor jasa keuangan pun belum nampak kinerjanya. “Selama ini saya belum lihat manfaatnya, malah yang saya lihat menjadi beban,” jelas dia.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua OJK, Rahmat Waluyanto menampiknya. Menurutnya, kebijakan pungutan sudah berdasarkan asas keadilan.
“Karena kita tidak melakukan pungutan apabila melihat ada industri tertentu dalam taraf pengembangan atau melihat dan mempertimbangkan industri jasa keuangan dalam mengalami kesulitan keuangan,” ungkapnya.
Menurutnya, otoritas juga akan memberikan keringanan untuk industri keuangan apabila melaksanakan tugas negara. “Kami akan memberikan keringanan dalam membentuk keuangan melaksanakan tugas negara seperti BPJS dan lainnya,” tutup dia.(Merdeka)