BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk tetap menjaga stabilitas mkonomi masyarakat di tengah mewabahnya Covid-19.
Kepala OJK Riau, Yusri mengungkapkan, wabah ini diyakini akan sangat berdampak terhadap kegiatan ekonomi masyarakat sehingga pemerintah pusat menganggap perlu mengeluarkan aturan untuk menstimulasi ekonomi rakyat agar tetap bergerak, dengan restrukturisasi
“Restrukturisasi akan memberikan keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman, namun di sisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan,” ungkapnya, Kamis, 02 April 2020.
Dia menjelaskan, kegiatab restrukturisasi tetap akan dilakukan secara selektif oleh pihak leasing maupun perbankan. Hal ini perlu dilakukan mengingat bank atau leasing tetap harus membayar bunga kepada para nasabah atau investor serta mengeluarkan biasa operasional yang besar.
OJK menetapkan, kata Yusri, jika kegiatan restrukturisasi dilakukan tanpa selektif, maka goncangan ekonomi dari sektor perbankan memungkinkan akan jauh lebih besar. Bank atau leasing bisa saja melakukan PHK sehingga berimbas pada gangguan ekonomi dalam skala yang lebih besar.
Restrukturisasi untuk Debitur dengan Nilai Pinjaman di Bawah Rp10 Miliar
Yusri mengatakan, pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 Milyar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
“Ingat, pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan
“memanfaatkan” keringanan ini ya. Biarkan Bank/Leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” sambungnya. (bpc3)