BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Riau akan memeriksa seluruh perusahaan finance yang ada di Pekanbaru. Langkah ini menyusul pernyataan dari Disperindag Pekanbaru yang menyatakan lebih dari 100 finance di Pekanbaru tidak mengurus izin dan dinyatakan ilegal.
“Seyogyanya kalau memang itu peraturan daerah, finance yang ada memang harus melaporkan. Dan kalau yang minta Disperidag ya harus lapor, karena ini kan daerah, tentu punya perda sendiri,” ujar Kepala OJK Wilayah Riau, Muhammad Subandi kepada bertuahpos.com, Kamis (16/04/2015).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan dalam pendirian kantor cabang harus lapor ke Disperindag ia akui tidak tahu. “Tetapi nanti kita akan coba koordinasikan ke Disperindag Kota Pekanbaru,”sebutnya. (Baca : Adira, BIF, FIF dan WOM Masuk Deretan Finance Ilegal di Pekanbaru)
Jika sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan pembiayaan pasal no 40, mengatakan diantaranya perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di dalam atau di Luar Negeri.
“Pada ayat dua mengatakan untuk dapat membuka Kantor Cabang sebagaimana pada ayat satu, perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang dari OJK,” terangnya.
Permohonan izin tersebut ke OJK pusat, dan untuk memperoleh izin cabang harus mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang kepada OJK.
“Ini diantara persyaratan pendirian kantor cabang finance ke OJK sesuai POJK, tetapi jika ada peraturan diluar konteks POJK, katakanlah seperti peraturan daerah contohnya izin HO atau gangguan, itu boleh saja, dan memang mesti dipenuhi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman yang mengatakan, lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finence) di Pekanbaru belum lakukan pelaporan atas keberadaannya ke Disperindag Kota Pekanbaru. Artinya hampir semua finance yang beroperasi di kota ini ilegal.(yogi)