BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online sepanjang tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari peran OJK dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta aparat penegak hukum untuk memberantas judi online yang kian marak.
“OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 8.500 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat,” ujar Ismail dalam pernyataan resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Selain pemblokiran rekening, OJK menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia.
Dalam rangka pembinaan industri perbankan, OJK juga mengeluarkan arahan bagi bank untuk menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) periode 2025–2027 yang mempertimbangkan perkembangan situasi global dan domestik.
“OJK mengimbau perbankan menyusun strategi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit, terutama ke sektor UMKM, yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” tambah Ismail.
OJK juga mendorong peningkatan pengelolaan risiko dan tata kelola dalam kerja sama penyaluran kredit antara perbankan dan perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Hal ini bertujuan menjaga prinsip kehati-hatian dalam industri keuangan.
“OJK telah mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko dalam kerja sama dengan fintech P2P lending,” tandas Ismail.***