BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â Asosiasi penerbangan kembali mendesak pemerintah untuk pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Kali ini, Ketua Umum Indonesian National Air Carriers Assosiation (INACA) Arif Wibowo menyatakan, pembebasan itu penting untuk menciptakan industri penerbangan nasional yang sehat.
“Industri penerbangan kita sedang dalam tahap survival, ini efek dari lemahnya rupiah, ditambah lagi dengan biaya masuk komponen yang tinggi,” kata Arif Wibowo di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 12 Juni 2014.
Arif menjelaskan, industri penerbangan sepatutnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena industri ini menopang pertumbuhan ekonomi. “Peran penerbangan ini strategis, termasuk mengembangkan daerah Indonesia Timur, sehingga kami perlu platform yang pas supaya kami mampu bersaing di Open Sky Air 2015,” kata Arif.
Menurutnya, bea masuk suku cadang pesawat sebesar 2,5-12 persen atau rata-rata tujuh persen cukup membengkakkan biaya perawatan pesawat. Sedangkan biaya perawatan pesawat, kata Arif, sebesar 20-25 persen dari total biaya penerbangan. “Jadi kalau ada pembebanan sampai 12 persen akan sangat membebankan.”
INACA menemui Komisi Perhubungan DPR di Senayan pada Rabu lalu untuk meminta dukungan agar bea masuk suku cadang, komponen, dan peralatan pesawat segera dinolkan. Pada pertemuan itu, dibahas mengenai kebijakan fiskal yang diberikan kepada penerbangan nasional.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, bea masuk impor barang dan bahan guna pemeliharaan pesawat terbang dinolkan. Peraturan ini berlaku hingga 2007. Kemudian, sejak 2008 sampai 2010, pembebasan bea masuk digantikan dengan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) karena Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 26 ayat 2 dihapus.
Pada 2008, besaran BMDTP yakni sebesar Rp 239 miliar, namun realisasinya tak ada atau nol persen. Pada 2009, yakni sebesar Rp 419 miliar, dan realisasinya hanya empat persen. Untuk tahun 2010, pemerintah menanggung Rp 312 miliar, namun realisasinya hanya enam persen.
Saat ini, dari 27 komponen yang diusulkan bea masuknya, baru empat pos tarif masuk yang disetujui. Sementara 23 pos tarif yang lain diharapkan dapat masuk ke dalam skema BMDTP.
Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin mengungkapkan, besaran bea masuk komponen pesawat terjadi karena ketidaksesuaian antara petugas audit dengan petugas di lapangan. Menurutnya, di Bea Cukai perawatan untuk label dan material pesawat seharusnya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan bea masuk. “Jadi, tolong diperjelas bea masuk sampai nol persen sekalian,” kata Tengku.(Tempo)