BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Tokoh sekaligus pengusaha muda Riau, Ahmi Septari kritisi sikap pemerintah yang dianggap terlalu ketat dalam pelaporan pajak. Hal itu dianggap memberi rasa tidak nyaman bagi para pengusaha.Â
Sekali pun sudah direvisinya batas saldo yang dapat secara otomatis dilaporkan perbankan ke Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. “Harusnya lebih dari itu (Rp 1 miliar). Tetapi juga yang kita tidak pahami itu, kenapa Dirjend pajak masih seperti tidak percaya dengan proses pelaporan pajak yang sudah berlaku dan juga sudah ada pelaporan transaksi PPATK, kenapa mesti di berlakukan pelaporan simpanan?†heran Ahmi.
Menurut Ahmi kebijakan pemerintah tersebut seperti mengikis privasi warga negara. “Bagaimana masyarakat dan pelaku usaha bisa nyaman berinvestasi di indonesia. Sudah tidak ada lagi sepertinya privasi publik ini. Kalau pemerintah terlalu ketat dengan ini bagaimana orang mau berusaha dan berinvestasi di indonesia,†sebutnya.
Baca:Â Pengusaha Riau Sambut Baik Revisi Batas Saldo Wajib Pajak
Bahkan jika tidak disikapi dengan baik, maka akan berdampak lebih ekstrem seperti masyarakat enggan menabung ke bank dalam negeri. “Bisa-bisa orang simpan uang di bawah bantal atau di bawa keluar negeri,†sebutnya.
Sebagai informasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, merevisi batas saldo untuk rekening perbankan yang otomatis dilaporkan ke Dirjend Pajak. Kebijakan tersebut setelah mendapat banyak aspirasi dari berbagai kalangan terutama pelaku usaha di sektor UMKM. (bpc2)