BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kalangan pengusaha di Provinsi Riau menyambut baik adanya revisi terkait batasan saldo rekening. Dari yang semula Rp 200 juta kini hanya Rp 1 miliar yang secara otomatis dilaporkan dari bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Seperti yang disampaikan Ahmi Septari kepada kru bertuahpos.com. “Pandangan saya baik, bahwa Ditjend Pajak dapat merevisi peraturan tersebut,†ujar Ketua Hipmi Riau ini.Â
Bagi Ahmi batasan saldo Rp 200 juta yang dapat secara otomatis dilaporkan ke Ditjen Pajak dinilai kurang tepat. “Kalau Rp 200 juta itu banyak masyarakat tidak merasa nyaman, tingkat kepercayaan rakyat terhadap petugas pajak itu masih minim. Sehingga yang terjadi nantinya kepanikan di level bawah seperti UKM itu merasa menjadi sasaran pemerintah untuk mencari pemasukan negara,†kata Ketua DPW Perindo ini.Â
Baca:Â Batas Saldo Rekening Perorangan Naik Jadi Rp 1 Miliar
Padahal seharusnya para UKM lah yang diberikan kemudahan oleh pemerintah. “Memang dalam kondisi keuangan negara sekarang yang mengkhawatirkan ini semua langkah dilakukan untuk melihat celah pemasukan negara dapat dipahami. Tetapi kalau sudah terlalu mikro untuk juga tidak baik untuk kestabilan ekonomi arus bawah yang bisa berdampak pada ekonomi makro,†ujar Ahmi Septari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017, pemerintah resmi merevisi batasan saldo akun rekening. Saat ini saldo rekening Rp 1 miliar yang secara otomatis dan dapat dilaporkan dari perbankan ke Ditjen Pajak. Revisi dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat, yang meminta agar kebijakan itu mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha UMKM. (bpc2)