BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah sudah resmi merevisi soal batasan saldo akun rekening secara otomatis dan dapat dilaporkan dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar. Itulah keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang, kemarin.
PMK Nomor 70/2017 merupakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Revisi ini berawal dari masukan masyarakat, pemangku kepentingan lainnya, agar kebijakan itu mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
Seperti dilansir dari detik.com, selain itu ada peertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan yakni sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini, jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta atau 1,14% dengan saldo minimum Rp 200 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi tersebut tidak berarti uang simpangan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Ditjen Pajak. Bagi petugas Ditjen Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak (WP) atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(dtk/bpc3)