BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kantor Perwakilan Riau dan kepulauan Riau mencatat bahwa ada sebanyak 50 kaasus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh objek pajak di Pekanbaru. Kasus itu terjadi sepanjang tahun 2015.
Humas DJP Riau dan Kepulauan Riau, Marialdi mengatakan dari 50 kasus faktu pajak fiktif itu, membuat potensi lost pajak dengan nilai Rp 200 miliar. Namun dari 50 kasus kejahatan pajak itu, tidak ada kasusnya yang diangkat ke rahan hukum pidana.
“Karena setelah kita temui, mereka mau melakukan pelunasan atau membayar dengan cara mengangsur, artinya masih ada niat baik para objek pajak untuk menyelesaikan kesalahan mereka,” katanya kepada bertuahpos.com, Sabtu (23/01/2015).
Sebelumnya Direktorat Jedran Pajak telah melakukan penandatangan MoU dengan Kapolri dalam rangka untuk menertibkan kejahatan pajak. Sementara di Riau sendiri, menurut Marialdi MoU dengan aparat penegak hukum, baik Kapolda dan Kejati Riau sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.
“Sifatnya untuk sementara ini, kami masih menunggu intruksi soal kewenangan itu dari pusat. Walaupun sebelumnya kami sudah pernah melakukan kerjasama dengan pihak Polda Riau dan Kejati Riau, dan bahkan hingga sekarang kerjasama itu masih di jalankan,” katanya.
Pihak DJP Riau dan Kepulauan Riau untuk tahun ini, akan lebih ketat melakukan penertiban kepada setiap objek pajak yang melakukan kejahatan pajak. Tindakan yang akan di berlakukan dalam bentuk pencekalan dan pemblokiran.
Kata Marialdi, tindakan pencekalan kepada objek pajak yang melakukan kejahatan pajak itu, yakni menahan pelaku untuk tidak bisa berangkat atau bepergian ke luar negeri. Sedang tindakan pemlokiran, yakni dengan membekukan rekening objek pajak yang terbukti melakukan kejahatan pajak.
Sejak tahun 2013, tetelah dilakukannya MoU dengan pihak Polda Riau dan Kejati Riau, ada beberapa kasus besar yang juga terjadi di Riau. Diantara seperti kasus pidana pajak yang menjerat Alexander P. Sementara di Pulau Bintan Kepulauan Riau sendiri juga pernah dilakukan penertiban oleh penegak hukuim terhadap objek pajak yang melakukan kejahatan. “Kasusnya masalah penggelapan materai bodong,” smabungnya.
Pihak DJP Riau dan Kepulauan Riau meyakini bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum itu, akan lebih efektif untuk dilakukan penertiban pajak di tahu 2016 ini. Sebab pihak penegak hukum itu akan langsung dilibatkan jika ada kasus-kasus kejahatan pajak yang telah mengarah pada tindakan pidana. (Melba)