BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar menegaskan bahwa Taman Nasional ataupun suaka margasatwa mendapatkan perlindungan dari RTRW Riau.
Asri Auzar juga mengatakan bahwa jika memang ada perusahaan nakal yang merambah kawasan hutan lindung atau taman nasional, pemerintah tidak boleh takut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau ini. Pemerintah diharapkan tidak segan-segan mendepak perusahaan yang masih beroperasi di kawasan taman nasional atau hutan lindung.
Hal itu diungkapkan oleh Asri Auzar saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis 26 April 2018.
“Taman nasional, suaka margasatwa, semuanya tetap difungsinya semula. Tidak boleh dialihkanfungsikan. Kalau ada perusahaan yang nakal dan masih beroperasi dan merambah di kawasan tersebut, kita usir saja. Tidak perlu takut,” kata Asri.
Asri Auzar juga menegaskan bahwa taman nasional atau suaka margasatwa yang telah habis ditebang atau beralihfungsi, harus dihijaukan dan dikembalikan ke fungsi aslinya.
“Taman Nasional Tesso Nilo, Taman Nasional Bukit 30, itu semua dapat perlindungan di RTRW. Harus dikembalikan ke fungsi aslinya,” pungkas dia.
Baca:Â Holding Zone di RTRW, Ini Penjelasan Mantan Ketua Pansus DPRD Riau
Asri juga meminta pemerintah tidak takut untuk menegakkan Perda RTRW ini. Dia mengatakan jika memang ada perusahaan merambah kawasan hutan lindung, maka harus diambil tindakan tegas.
“Jangan takut. Kembalikan hutan lindung ke fungsinya. Riau ini milik kita. Kalau perambahannya sudah terjadi, tolong hijaukan kembali,” tutupnya. (bpc2)