BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perda RTRW Riau memuat suatu kawasan yang dinamakan holding zone. Lalu seperti apakah peruntukan holding zone ini?
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Riau, Asri Auzar menjelaskan bahwa holding zone (kawasan yang belum jelas peruntukannya) sengaja dibuat untuk melindungi masyarakat adat yang telah ada turun temurun di suatu kawasan yang masih berstatus hutan.
“Kita ingin melindungi masyarakat kita yang telah tinggal di sana selama berpuluh-puluh tahun, namun kawasan rumah mereka masih masuk kawasan hutan. Itulah kenapa kita holding zone,” jelas Asri Auzar kepada bertuahpos.com, Kamis 26 April 2018.
Selain itu, kata Asri Auzar, kawasan holding zone juga memasukkan proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol atau waduk.
“Kita holding zone-kan, dan nanti akan diputuskan, apakah kawasan holding zone ini akan dibebaskan dari kawasan hutan, atau tetap dijadikan kawasan hutan. Sepenuhnya wewenang tersebut ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui rekomendasi gubernur,” jelas dia.
Baca:Â Rp53 Triliun Investasi Menunggu RTRW Riau
Sebelumnya, Perda RTRW Riau akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 25 April 2018. Sebelumnya, RTRW Riau ini sempat tertahan berbulan-bulan sejak disahkan pada 25 September 2017 lalu. KLHK menahan RTRW Riau ini karena belum memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (bpc2)