BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, siap melakukan penyegelan terhadap PT RPE, PT RAPP Grup, apabila tidak bersedia membayar tunggakan pajak penerangan jalan non PLN, sebesar Rp43 miliar.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, menegaskan, ketika ditemui bertuahpos.com di sela-sela Musrenbang Pemkab Pelalawan, Senin (19/3/2018).
Penyegelan terhadap penunggak pajak daerah sebelumnya pernah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pelalawan, terhadap salah satu Super Market di Kota Pangkalan Kerinci, ketika tidak membayar tunggakan pajak parkir sebesar Rp30 juta.
Dikatakan Abu Bakar, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti bidang perizinan, BPKAD dan lainnya. “Jika dalam koordinasi disepakati dilakukan sanksi penyegelan sementara, maka akan kita lakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini PT RAPP Grup belum mengakui tunggakan pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp43 miliar sesuai hitungan Pemkab Pelalawan dan BPK. PT RAPP Grup tetap pada perhitungannya yakni hanya tertunggak Rp9 miliar.
Baca:Â DLH dan Diskan Pelalawan Selidiki Matinya Ribuan Ikan di Kanal PT RAPP
Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku Jaksa Pengacara Negara sebelumnya telah memanggil Direktur PT RAPP terkait tunggakan tersebut. Meski telah setahun panggilan tersebut berjalan, PT RAPP belum melunasinya dan tidak mengakui perhitungan Pemkab Pelalalwan tersebut.
Terkait belum dibayarnya tunggakan pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp43 miliar ini, Humas PT RAPP Djarot Handoko, mengatakan, PT RPE telah melakukan pembayaran sesuai perhitungan. Namun tidak diketahui perhitungan yang mana, apakah perhitungan perusahaan sendiri atau perhitungan Pemkab.
Perusahaan menurut Djarot, senantiasa patuh kepada hukum dan peraturan yang berlaku.***(bpc17)