BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KI Provinsi Riau, setelah 9 kali persidangan akhirnya memutuskan jika draft RTRW adalah dokumen terbuka.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengatakan tidak ada poin yang bersifat rahasia di draft Rencana Tata Ruang & Wilayah (RTRW) Riau tersebut, sehingga dokumen tersebut harus dibuka untuk publik.
“Pihak termohon (DPRD Riau) sempat mengatakan kalau ini dokumen yang dikecualikan. Namun, setelah kita periksa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, tidak ada rahasia di draft RTRW tersebut,” kata Zufra saat ditemui bertuahpos.com dikantornya, Rabu 4 April 2018.
Baca:Â 2 Poin Ini Penting Untuk KI Riau, Setelah Belajar dari Kasus Sengketa Jikalahari vs DPRD
Ini Kata Direktur LBH Pekanbaru Soal Sengketa Jikalahari vs DPRD Riau
Sengketa Draf RTRW Jikalahari vs DPRD, Ini Pandangan Mantan Ketua KI Riau Mahyudin Yusdar
Dilanjutkan Zufra, pihak pemohon, Jikalahari, bisa mendapatkan dokumen tersebut, dengan cara kembali mengajukan permintaan informasi kepada DPRD Riau.
“Jadi, informasi itu terbuka, dan Jikalahari bisa kembali mengajukan permintaan informasi tersebut kepada DPRD Riau,” pungkasnya.
Sengketa informasi tentang draft RTRW antara Jikalahari versus DRPD Riau kembali di gelar pada hari ini, Rabu 4 April 2018. Sidang putusan ini digelar di ruang persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. (bpc2)