BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Pekanbaru, Aditya menilai ada semacam kesalahan persepsi oleh Komisi Informasi (KI) Riau, dalam kasus sengketa informasi draf Ranperda RTRW Riau antara Jikalahari dengan DPRD Provinsi Riau.
Dalam pandangan hukum, Aditya melihat bahwa draf RTRWP itu bukan informasi yang harus ditutupi dan perlu untuk diketahui publik.
Artinya sudah jelas bahwa ketika masalah ini diperkarakan dalam sidang KI Riau, publik sendiri sudah bisa melihat keputusan apa yang seharusnya diambil.
“Secara hukum, draft RTRWP Riau adalah informasi terbuka, maka berdasarkan itu tidak ada lagi keraguan majelis untuk memutuskan bahwa dokumen draft tersebut tidak terbuka,” katanya.
Dia menegaskan bahwa majelis pengadilan KI Riau wajib mengacukan perkara ini pada aturan perundang-undangan dalam memutus sengketa informasi tersebut.
Baca:Â Sengketa Draf RTRW Jikalahari vs DPRD, Ini Pandangan Mantan Ketua KI Riau Mahyudin Yusdar
Sekadar informasi, sidang putusan sengketa informasi tentang darf RTRW antara Jikalahari versus DRPD Riau kembali di gelar pada hari ini, Rabu 4 April 2018. sidang putusan ini akan digelar di ruang persidangan Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. (bpc3)