BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meluruskan dalam RTRW Riau yang diajukan itu tidak ada memuat pemutihan sejumlah kawasan.
Hal ini diungkapkan Ahmad Hijazi sebagai bentuk klarifikasi terhadap banyak isu yang beredar tentang sejumlah kawasan akan diputihkan dan itu tertuang dalam RTRW.Â
“Saya luruskan dalam RTRW yang kita ajukan itu tidak ada pemutihan ataupun pelepasan kawasan hutan sebagaima yang diisukan. Saya hanya menegaskan saja,” katanya, Jumat, 20 April 2018 di Pekanbaru.Â
Baca:Â Validasi KLHK Sudah? Ini Kata Sekdaprov Riau Soal RTRW
Hijazi menegaskan apa yang jadi tuntutan hanya diakomodir sebagai outline dan kebutuhan masyarakat saja. Sebab untuk holdingzone itu menjadi kewenangan sepenuhnya oleb KLHK.Â
Dia menambahkan, Perda RTRW yang diajukan itu hanya untuk mempertegas status kawasan hutan. Sementara untuk wilayah yang sudah berpenghuni dibunyikan sebagai holdingzone. Itu artinya, sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK.Â
“Menurut saya ini perlu ditegaskan supaya tidak salah persepsi. Nanti setelah RTRW rampung, maka langkah awal yang akan dilakukan yakni sosialisasi. Supaya nanti tidak ada yang salah maksud dengan perda RTRW itu,” sambungnya. (bpc3)Â