BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau dipastikan belum bisa diundangkan. Lantaran masih ada beberapa dokumen harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan pemetaan wilayah.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Rabu, tanggal 9 Mei 2018 di Pekanbaru. “Masih berproses, sekarang belum bisa diundangkan, sampai prosesnya selesai lah,” ujarnya.
Hijazi tidak berbicara banyak masalah RTRW. Namun dia memastikan bahwa tahapan untuk menyelesaikan RTRW hingga diundangkan, tidak banyak. Dia juga menyebut untuk menyelesaikan proses tersebut akan dikebut dalam pekan ini.
“Sedang dalam proses secara administrasi sudah, Insya Allah dalam minggu ini juga akan diselesaikan semuanya,” sambung dia.Â
Untuk diketahui, awal pekan lalu, Pemprov Riau dan pihak DPRD Riau sudah berembuk untuk membicarakan hasil evaluasi sekaligus harmonisasi soal Perda RTRW Riau. Upaya ini memandakan bahwa RTRW Riau sedikit lagi, untuk selanjutnya masuk dalam tahap perundangan bersama DPRD.Â
Memang dalam catatan Kemen LHK, ada beberapa poin yang menjadi syarat, diberi waktu hingga setahun untuk menyelesaikan persyaratan tersebut. Sebagian besar catatan Kemen LHK masih menyangkut soal validasi dokumen dalam kajian lingkungan hidup sementara (KLHS). (bpc3)