BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau menganggap pemerintah pusat kurang transparan dalam perhitungan pungutan dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Buktinya Pemprov Riau tidak diberikan akses untuk mengatahui komponen-komponen itu.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Ahmad Hijazi, Kamis 12 April 2018. Dia mengatakan permintaan itu ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sebagai daerah yang memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara di sektor Migas, saya rasa kami wajib mengetahui komponen penghitungan dan pengurangan DBH itu secara jelas,” ujarnya.
Dia menambahkan, padahal dalam Peraturan Pemerintah tentang DBH menyebut bahwa pusat melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah (PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan).
Hijazi punya alasan kuat meminta soal transparansi penghitungan DBH itu dengan pengacu pada pasal 28: (1) penghitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (2) dalam realisasi DBH SDA berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari Departemen Teknis.
Terkait itu, kata Hijazi, lantaran ada permintaan dari Korsubgah KPK bidang energi, agar Pemprov Riau bisa membuka data koneksi dari SKK Migas, Kemen ESDM dan Kemenkeu.
“Ini salah satu langkah untuk koordinasi dan konsultasi soal transparansi penghitungan ulang DBH migas,” kata Ahmad Hijazi.
Dana perimbangan (dana transfer) daerah menyesuaikan dengan jenis DBH, yakni DBH Pajak dan DBH SDA. DBH Pajak berupa Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN) dan PPh Pasal 21.
Kemudian, jenis DBH SDA yang berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
“Dana Bagi Hasil Pajak permasalahannya soal penyaluran yang tidak tepat waktu dan terjadi perbedaan perhitungan penetapan (PBB Migas) sebagai komponen pengurang,” urainya. (bpc3)Â