BERTUAHPOS, JAKARTA – Â Kementerian Keuangan membatasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi 0,3 persen. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kmenterian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pengurangan defisit untuk APBD tersebut untuk memberi ruang defisit anggaran pemerintah pusat.
Â
“Pemerintah Daerah banyak sekali dananya yang tidak terserap dari Dana Alokasi Umum. Sehingga, kalau dianggap pembiayaan, itu akan memperbesar defisitnya, Â itu akan memperkecil defisit pemerintah pusat,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2013.
Â
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran APBD, batas maksimal defisit anggaran APBD, dan batas masimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2014.
Â
Dalam bleid tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Sementara batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal sebesar 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah 2014 untuk kategori sangat tinggi, sebesar 5,5 persen dari perkiraan untuk kategori tinggi, sebesar 4,5 persen dari perkiraan untuk kategori sedang, dan sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori rendah.
Â
Adapun jika defisit melampaui batas maksimal yang ditentukan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Persetujuan berdasarkan penilaian seperti batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB, batas maksimal pinjaman daerah sebesar 0,3 persen, dan pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Â
“Rencana pinjaman sudah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank,” demikian dalam atura tersebut.
Â
Â
(tempo.co)